SBNEws– Pelaku kejahatan seksual melarikan diri saat sedang ditahan di kantor polisi.
Setelah kejadian tersebut, polisi langsung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menetapkan pelaku.
FA, seorang pria di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Korban dalam kasus ini merupakan anak dari kekasih pelaku yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan buruk FH menyebabkan gadis tersebut mengandung.
HN (warga Jawa Barat), yang merupakan ibu dari korban sekaligus kekasih pelaku, tidak dapat menerima kejadian tersebut.
Ia akhirnya memilih untuk melaporkan masalah tersebut ke Paguyuban Sunda di Kabupaten Teluk Bintuni.
Melansir Kompas.comKetua Paguyuban Sunda di Kabupaten Teluk Bintuni, Dwi Tuti Widyawati, menyatakan bahwa ibu korban telah membuat laporan polisi ke Mapolda Papua Barat, dengan nomor LP/B/209/VI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 16 Juni 2025.
“Ini sangat memilukan. Bagaimana mungkin pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa lolos saat sedang dalam pengawasan? Ini bukan sekadar kesalahan biasa. Ini merupakan bukti nyata bahwa perlindungan hukum bagi anak-anak masih sangat lemah,” ujar Dwi, Kamis (3/7/2025).
Sebenarnya pelaku sempat ditangkap berkat kolaborasi warga setelah Paguyuban Sunda mendapatkan laporan tentang dugaan penganiayaan terhadap wanita dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby, menyatakan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/102/VI/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, yang dibuat pada tanggal 21 Juni 2025, telah secara resmi diterima dan sedang dalam tahap penanganan lebih lanjut.
Tidak ada tebang pilih dalam kasus ini. Kami akan menjalani proses hukum sebagaimana seharusnya.
“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat serta instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban, serta menentukan langkah selanjutnya terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, tersangka telah lebih dulu diamankan di Polres Teluk Bintuni atas permintaan tim khusus dari Polda Papua Barat yang menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Namun, pada saat itu status hukum laporan dari Polda belum mencapai tahap penyidikan, masih berupa LP (Laporan Polisi), sehingga belum terdapat dasar administratif untuk melakukan penahanan secara resmi terhadap pelaku.
“FA kami tahan sementara karena menunggu keesokan hari untuk dibawa ke Polda guna menjalani proses lebih lanjut. Sayangnya, pagi harinya pelaku kabur sebelum rencana pemberangkatan dilakukan. Di saat bersamaan, LP terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak baru saja masuk ke Polres,” kata AKP Boby.
AKP Boby mengakui bahwa tersangka pada saat itu tidak ditempatkan di sel tahanan, melainkan hanya diamankan di sebuah ruangan di polres.
Tersangka pelaku melarikan diri ketika petugas sedang menjalankan ibadah subuh.
“Kami akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk FA,” ujarnya.
Kami tidak akan berhenti sampai pelaku berhasil ditangkap. Kami telah menetapkan seseorang sebagai tersangka dan akan terus memburu hingga pelaku kembali tertangkap.
“Ini adalah janji kami untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban,” kata Boby.
Ia juga menyatakan bahwa pendampingan terhadap korban terus berlangsung dengan melibatkan lembaga perlindungan anak, psikolog, dan dukungan dari berbagai instansi terkait.
Kronologi kekerasan
FA merupakan kekasih HN.
Keduanya telah tinggal bersama sampai suatu saat FA meminta anak HN yang berada di Jawa Barat untuk datang ke Teluk Bintuni, Papua Barat.
Menuruti keinginan FA, HN lalu menghadirkan anaknya pada tahun 2024.
Ketika itu, FA menjemput si anak.
Namun, dalam perjalanannya, anak berusia 13 tahun tersebut mengalami pemerkosaan.
Anak ini tidak hanya mengalami pemerkosaan, tetapi juga dipaksa untuk terlibat dalam aktivitas seksual yang menyimpang bersama pelaku maupun ibunya.
“Ini adalah trauma luar biasa yang akan meninggalkan bekas seumur hidup bagi korban,” kata Dwi Tuti.
Aksi pelaku terhadap ibu dan anak ini terungkap setelah HN kabur ke Manokwari dan melaporkan kejadian tersebut ke paguyuban Sunda di Kabupaten Manokwari.
Kami menerima laporan awal mengenai seorang wanita yang menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya dan kemudian melarikan diri ke Manokwari.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa anaknya yang masih di bawah umur sebenarnya telah menjadi korban kekerasan seksual dan sedang hamil,” ujar Dwi Tuti.
Ia meminta Polres Teluk Bintuni untuk bekerja lebih optimal dalam memburu dan menangkap pelaku.
Ketua Paguyuban Sunda tersebut mengatakan bahwa kasus ini tidak hanya merupakan tindak kejahatan seksual terhadap anak, tetapi juga melibatkan penyimpangan orientasi seksual yang cukup memprihatinkan.
Saya tidak ingin ada anak lain yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual lagi.
“Kita harus sama-sama menjaga anak-anak kita, sebab mereka merupakan generasi penerus bangsa,” katanya.