SBNEws– Peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) edisi 2025 kini mulai merasa lega.
Pasalnya, seleksi nasional yang setara dengan CPNS ini telah memulai proses seleksinya dengan diumumkannya pembukaan pendaftaran oleh salah satu instansi pemerintah di dalam negeri.
Instansi pertama yang mengumumkan jumlah formasi yang akan diterima pada awal Juli 2025 adalah Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari).
Dikutip dari akun Instagram @kejaksaan.ri, direncanakan akan tersedia sebanyak 1.609 posisi dalam seleksi kali ini, khusus untuk Tenaga Kesehatan.
Jumlah tersebut mencakup 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.
Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2025 di Kejaksaan direncanakan akan dibuka pada tanggal 2 hingga 24 Juli 2025 melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran terbuka bagi masyarakat umum dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai batas usia yang berlaku untuk jabatan yang dilamar.
Lalu, dokumen apa saja yang dibutuhkan saat mendaftar?
Dokumen PPPK Kejaksaan 2025
Berikut adalah dokumen yang wajib diunggah sebagai persyaratan pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan 2025.
-
Surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Surat itu ditulis secara manual dengan tangan dan ditandatangani menggunakan pena berwarna hitam, serta dilengkapi dengan materai elektronik seharga Rp10.000.
Setelah dokumen ditandatangani, dokumen tersebut dipindai dalam warna yang sesuai dengan aslinya.
- Salinan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) hasil pemindaian (scan), atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kantor Kecamatan bagi pemohon yang belum memiliki e-KTP.
- Pasfoto terkini memakai kemeja putih dan berlatar belakang merah.
- Surat Pernyataan yang dibuat sesuai format dari BKN, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena berwarna hitam, dan dilengkapi dengan materai elektronik seharga Rp10.000. Setelah proses penandatanganan selesai, dokumen tersebut di-scan dalam warna yang sesuai dengan aslinya.
- Surat Pernyataan Diri dibuat dengan komputer, ditandatangani menggunakan pena berwarna hitam, dan dilengkapi dengan materai elektronik seharga Rp10.000. Setelah tandatangan, dokumen tersebut kemudian discan dalam warna sesuai aslinya.
- Salinan asli hasil pemindaian (scan) Surat Keterangan tentang pelamar kerja yang memuat informasi mengenai bidang pekerjaan pelamar, tugas dan tanggung jawab yang pernah diemban, serta lama masa kerja pelamar. Surat tersebut dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja dengan persyaratan sebagai berikut:
-
-
Formasi Umum
- Kepala Puskesmas untuk pelamar yang pernah bekerja di Puskesmas;
- Bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di klinik milik pemerintah atau swasta, jabatan yang tersedia adalah Kepala/Direktur/Pimpinan Klinik;
- Bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di rumah sakit milik pemerintah atau swasta, posisi kepala rumah sakit dapat menjadi peluang yang sesuai;
- Pejabat Administrator untuk pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di unit kerja eselon III, atau;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk pelamar yang mempunyai pengalaman bekerja di satuan kerja eselon II.
-
-
Formasi Khusus
- Direktur Rumah Sakit untuk pelamar yang pernah bekerja di Rumah Sakit Adhyaksa;
- Pejabat Administrator untuk pelamar yang mempunyai pengalaman bekerja di satuan kerja eselon III, atau;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk pelamar yang mempunyai pengalaman bekerja di Klinik Pratama Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi atau unit kerja eselon II.
7. Salinan hasil pemindaian (scan) ijazah asli yang dilegalisir.
8. Salinan hasil pemindaian (scan) transkrip nilai akademik asli yang dilegalisir.
9. Salinan hasil pemindaian (scan) Surat Tanda Registrasi (STR) yang asli dan masih berlaku, sesuai dengan ketentuan jabatan yang dimaksud.
10. Salinan hasil pemindaian (scan) Surat Izin Praktik (SIP) yang asli dan masih berlaku, sesuai dengan ketentuan jabatan yang dimaksud.
11. Salinan hasil pemindaian (scan) asli Surat Akreditasi Institusi Pendidikan Tinggi atau tangkapan layar (screen capture) akreditasi institusi pendidikan tinggi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan yang mencantumkan masa berlaku akreditasi pada saat kelulusan.
12. Salinan hasil pemindaian (scan) asli Surat Akreditasi Program Studi atau tangkapan layar (screen capture) akreditasi program studi dari BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan yang mencantumkan masa berlaku akreditasi pada saat kelulusan.
13. Salinan hasil pemindaian (scan) Surat Keterangan asli dari rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan pemerintah lainnya yang menyatakan bahwa pelamar tidak mengalami buta warna, baik sebagian maupun keseluruhan, tidak memiliki cacat fisik, tidak memiliki cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus bagi pria), serta ditandatangani oleh dokter pemerintah yang memiliki NIP.
Sebagai informasi tambahan, seluruh format surat lamaran serta surat pernyataan tersedia untuk diunduh melalui situs web.https://biropeg.kejaksaan.go.idatau tautan yang ada di unggahan akun Instagram resmi @biropegkejaksaan.
Kriteria Pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025
Berikut merupakan persyaratan pendaftaran PPPK yang meliputi aturan usia, riwayat pendidikan, keabsahan profesi, serta keadaan fisik calon pelamar.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai dengan batas usia jabatan yang dilamar.
- Pernah bekerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan RI, Pemerintah, atau Swasta sesuai dengan formasi dan kualifikasi jabatan yang dilamar.
- Tidak mengalami buta warna, baik sebagian maupun total, tidak memiliki cacat fisik atau mental, tidak bertato, serta tidak bertindik (berlaku khusus bagi pria).
- Wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan kualifikasi posisi yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
- Berasal dari Perguruan Tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi minimal B oleh BAN-PT dan/atau lembaga pendidikan penyedia tenaga ahli.
- Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat lulus.
- Diperoleh dari Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah diakui setaranya oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, kebudayaan, penelitian, dan teknologi.
- Harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif dan memenuhi persyaratan untuk jabatan yang dilamar (bukan STR magang).
- Harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih aktif dan memenuhi persyaratan sesuai dengan posisi yang dilamar.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar PPPK 2025 di Kejaksaan: 1. **Persyaratan Awal** Pastikan Anda memenuhi persyaratan umum yang ditentukan, seperti memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dibuka, usia maksimal sesuai ketentuan, dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi manapun. 2. **Cek Pengumuman Resmi** Buka situs resmi Kejaksaan RI atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melihat pengumuman penerimaan PPPK tahun 2025. Di sana akan tercantum formasi yang tersedia, jumlah kebutuhan, serta syarat lengkap pelamar. 3. **Siapkan Dokumen Pendukung** Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain: – Scan KTP elektronik – Ijazah dan transkrip nilai terakhir – Pas foto berwarna terbaru – Surat lamaran dan riwayat hidup – Dokumen tambahan lainnya sesuai ketentuan 4. **Akses Portal Pendaftaran** Masuk ke portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) sebagai media pendaftaran PPPK secara nasional. 5. **Isi Formulir Pendaftaran** Lengkapi data diri, pilih instansi Kejaksaan, serta formasi jabatan sesuai dengan bidang keahlian Anda. 6. **Unggah Berkas** Unggah semua dokumen yang diminta sesuai ukuran dan format file yang telah ditentukan. 7. **Verifikasi Data** Setelah mengirim formulir, pihak instansi akan melakukan verifikasi administrasi. Jika lolos tahap ini, Anda akan menerima pengumuman seleksi selanjutnya. 8. **Ikuti Seleksi Kompetensi** Tahapan seleksi PPPK meliputi ujian kompetensi dasar (TKD) dan/atau ujian kompetensi bidang (TKB), tergantung pada jenis jabatan yang dilamar. 9. **Tunggu Hasil Akhir** Jika dinyatakan lulus, Anda akan masuk dalam daftar penetapan nama yang direkomendasikan untuk diangkat sebagai PPPK di lingkungan Kejaksaan. 10. **Pemberkasan dan Penetapan** Setelah dinyatakan lulus akhir, lanjutkan dengan pemberkasan lebih lanjut dan menunggu SK penugasan dari instansi terkait. Pastikan selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan jadwal atau perubahan prosedur.
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
3. Masuk menggunakan akun yang telah dibuat. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu jabatan dalam satu formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.
4. Saat mengisi biodata, pastikan untuk memilih alamat domisili yang sesuai dengan KTP atau domisili lain yang mencerminkan tempat tinggal saat ini.
5. Unggah file dokumen yang diperlukan.
6. Akhiri pendaftaran.
Formasi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025
1. DOKTER AHLI MUDA (SUBSPESIALIS)
- Anak Alergi Imunologi
- Anak Neonatologi
- Anestesi Kardiovaskular dan Perawatan Intensif
- Bedah Digestif
- Bedah Onkologi
- Obgyn Fetomaternal (KFM)
- Obgyn Obstetri-Ginekologi Sosial
- Onkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi
- Ilmu Penyakit Dalam – Endokrin, Metabolisme, dan Diabetes
- Penyakit Dalam Gastroenterohepatologi
- Penyakit Dalam Ginjal Hipertensi
- Penyakit Dalam Hematologi-Onkologi Medik
2. DOKTER SPESIALIS MUDA Anak
- Anestesiologi dan Terapi Intensif
- Bedah Anak
- Rekonstruksi dan Bedah Plastik Kosmetik
- Bedah Saraf
- Bedah Toraks Kardiovaskular
- Bedah Umum
- Dermatologi dan Venereologi
- Farmakologi Klinik
- Gizi Klinik
- Jantung dan Pembuluh Darah
- Kedokteran Forensik & Medikolegal
- Psikiatri
- Mata
- Mikrobiologi Klinik
- Obstetri dan Ginekologi
- Onkologi Radiasi
- Patologi Anatomi
- Patologi Klinik
- Penyakit Dalam
- Ilmu Penyakit Paru dan Kedokteran Pernapasan
- Radiologi
- Rehabilitasi Medik
- Saraf / Neurologi
- THT-Bedah Kepala dan Leher
- Urologi
3. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SUBSPESIALIS)
- Konservasi Gigi – Endodontik
4. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SPESIALIS)
- Bedah Mulut dan Maksilofasial
- Ortodonsia
5. DOKTER AHLI PERTAMA
- Dokter Umum
6. DOKTER GIGI PERTAMA YANG BERKEAHLIAN
- Dokter Gigi Umum
7. TENAGA KESEHATAN LAINNYA
- Apoteker Ahli Pertama
- Penata Anestesi Ahli Pertama
- Ahli Terapis Gigi dan Mulut Pertama
- Fisikawan Medis Ahli Pertama
- Pertama-tama, berikut adalah penjelasan mengenai Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli:
- Pranata Laboratorium Kesehatan Tingkat Pertama
- Psikolog Klinis Ahli Pertama
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Tingkat Ahli Pertama
- Administrator Kesehatan Ahli Pertama
- Asisten Apoteker Terampil
- Asisten Penata Anestesi Terampil
- Bidan Terampil
- Entomolog Kesehatan Terampil
- Fisioterapis Terampil
- Nutrisionis Terampil
- Okupasi Terapis Terampil
- Perawat Terampil
- Perekam Medis Terampil
- Radiografer Terampil
- Refraksionis Optisien Terampil
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Teknisi Gigi Terampil
- Teknisi Transfusi Darah Terampil
- Terapis Wicara Terampil
- Epidemiolog Kesehatan Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Tenaga Promosi Kesehatan serta Ahli Ilmu Perilaku yang Kompeten
Jadwal Seleksi PPPK 2025 Kejaksaan Republik Indonesia
-Pengumuman hasil seleksi: 1 Juli 2025 hingga 8 Juli 2025
– Masa pendaftaran seleksi: 2 Juli 2025 hingga 24 Juli 2025
– Tahap seleksi administrasi: 3 Juli 2025 hingga 4 Agustus 2025
-Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 5 Agustus 2025 hingga 8 Agustus 2025
– Masa sanggahan: 9 Agustus 2025 hingga 11 Agustus 2025
– Menjawab sanggahan: 10 Agustus 2025 – 17 Agustus 2025
-Pengumuman setelah masa sanggah: 12 Agustus 2025 hingga 18 Agustus 2025
– Pengambilan data final: 19 Agustus 2025 – 20 Agustus 2025
– Jadwal Seleksi Kompetensi: 21 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025
-Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus 2025 hingga 1 September 2025
-Pelaksanaan Ujian Kompetensi: 2 September 2025 hingga 11 September 2025
-Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi: 12 September 2025 – 15 September 2025
-Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi: 16 September 2025 hingga 18 September 2025
-Pelaksanaan Ujian Kompetensi Teknis Tambahan: 19 September 2025 hingga 23 September 2025
– Penggabungan nilai Seleksi Kompetensi dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 24 September 2025 – 28 September 2025
-Pengumuman hasil seleksi kelulusan: 29 September 2025 hingga 1 Oktober 2025
-Pengisian DRH NI PPPK: 2 Oktober 2025 hingga 16 Oktober 2025
– Usulan Penetapan NI PPPK: 17 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2025
(*)
Baca artikel SBNEwslainnya diGoogle News