kaingnews, Jakarta– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan aturan terbaru mengenai penerimaan siswa untuk tahun ajaran 2025/2026. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru atauSPMByang mengganti sistem PPDB sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut, penerimaan siswa dilakukan melalui empat jalur utama: tempat tinggal, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Perubahan ini bertujuan untuk mengatasi hambatan yang terjadi selama pelaksanaan PPDB dan menyediakan layanan pendidikan yang lebih merata serta bermutu. Diharapkan, tidak hanya nama sistem yang berubah, tetapi juga proses penerimaan siswa menjadi lebih adil dan terbuka.
Jadwal pendaftaran SPMB 2025 diatur dalam Surat Pelaksanaan Nomor 2728/C/HK.04.01/2025 dan terbagi menjadi tiga tahap, yaitu perencanaan, pelaksanaan, serta pasca penerimaan. Pendaftaran ditetapkan paling cepat Mei 2025, sehingga penentuan siswa baru dapat dilakukan pada bulan Juni hingga Juli 2025.
Jadwal Pendaftaran SPMB 2025/2026
Berikut adalah jadwal pendaftaran SPMB 2025/2026 secara lengkap untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK:
1. Perencanaan Penerimaan Siswa Baru
– Penentuan wilayah penerimaan, kapasitas tempat, petunjuk teknis, serta pembentukan panitia dilakukan pada bulan Maret.
– Proses pendaftaran telah disiapkan dan sosialisasi pelaksanaannya dilakukan pada bulan April.
– Penyusunan deklarasi SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, dan adil dilakukan oleh pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru
– Pendaftaran diumumkan paling cepat pada minggu pertama Mei.
– Saluran pengaduan selama pelaksanaan ditentukan oleh pemerintah daerah.
– Pengumuman hasil pemilihan dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli, sesuai dengan kalender pendidikan setempat.
3. Setelah Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru
– Pemrosesan data penerimaan harus selesai paling cepat pada bulan Agustus, dengan memperhatikan batas waktu Dapodik terkait BOSP.
– Sekolah harus melaporkan hasil penerimaan kepada dinas pendidikan paling cepat tiga bulan setelah proses selesai.
Persyaratan Umum
SPMB 2025 menentukan persyaratan umum pendaftaran yang meliputi batas usia dan kelulusan pendidikan sebelumnya, disertai dengan dokumen akta kelahiran serta ijazah atau surat keterangan lulus.
– Untuk siswa kelas 1 Sekolah Dasar, usia rata-rata adalah 7 tahun, dengan batas terendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Anak yang berusia 5 tahun 6 bulan juga dapat diterima jika menunjukkan bakat dan kesiapan khusus yang didukung oleh rekomendasi dari psikolog atau guru. Tidak ada ujian membaca, menulis, atau menghitung sebagai persyaratan pendaftaran ke SD.
– Untuk siswa SMP, batas usia maksimal adalah 15 tahun dengan ketentuan telah lulus dari SD.
– Untuk siswa SMA/SMK, batas usia maksimal 21 tahun dan telah lulus SMP. SMK dapat menentukan persyaratan tambahan berdasarkan bidang keahlian masing-masing.
– Tidak ada batas usia untuk penyandang disabilitas, sekolah luar biasa, dan sekolah yang berada di daerah 3T sesuai dengan Pasal 15.
Jadwal Pendaftaran Mahasiswa Baru Provinsi DKI Jakarta
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan SPMB 2025 untuk tahun ajaran 2025/2026, yang mencakup berbagai tingkatan pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Data lengkap ini diungkapkan melalui akun Instagram resmi @jakdisdik, yang menyajikan informasi tahapan serta syarat penerimaan sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sebelum melakukan pendaftaran, peserta yang ingin mendaftar harus membuat akun dan melakukan verifikasi Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan:
– Sekolah Dasar pada 26 Mei 2025
– MTs pada 2 Juni 2025
– Sekolah Menengah Atas/Kejuruan pada 5 Juni 2025.
Berikut jadwal pendaftaran SPMB2025 di Jakarta Provinsi Khusus Ibukota berdasarkan tingkatan:
Jenjang SD
– Pernyataan Prioritas Pertama: 16 Juni hingga 4 Juli
– Pernyataan Prioritas bagi Penyandang Disabilitas: 6 Juni hingga 20 Juli
– Pernyataan Prioritas Kedua: 23–28 Juni
– Jalur Kependudukan: 16–20 Juni
– Jalur Perubahan: 16 Juni hingga 4 Juli
– Tahap Kedua: 30 Juni hingga 4 Juli
– Tahap Ketiga: 7–10 Juli
Jenjang SMP dan SMA
– Pernyataan Prioritas Pertama: 16 Juni hingga 4 Juli
– Pernyataan bagi Penyandang Disabilitas: 16–20 Juni
– Pernyataan Prioritas Kedua: 23–28 Juni
– Prestasi Akademik dan Non-Akademik: 16–20 Juni
– Jalur Kependudukan: 30 Juni hingga 4 Juli
– Jalur Perubahan: 16 Juni hingga 4 Juli
– Tahap Kedua: 7–10 Juli
Jenjang SMK
– Pernyataan Prioritas Pertama: 16 Juni hingga 4 Juli
– Pernyataan Penyandang Disabilitas: 16–20 Juni
– Pernyataan Prioritas Kedua: 23–28 Juni
– Prestasi Akademik dan Non-Akademik: 16–20 Juni
– Jalur Mutasi: 16 Juni sampai 4 Juli
– Tahap Kedua: 7–10 Juli
Selain tingkat pendidikan umum, penerimaan juga tersedia bagi lembaga nonformal dan khusus, seperti PAUD/SPAUD, SLB, serta SKB dengan jadwal sebagai berikut:
– Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Sekolah PAUD: Tahap pertama 16–21 Juni, tahap kedua 23–30 Juni
– SLB: Tahap pertama tanggal 16–21 Juni, tahap kedua 23–30 Juni
– SKB: Tahap pertama tanggal 15–22 Juli, tahap kedua 24–29 Juli
Pendaftaran untuk sekolah swasta tingkat SMP, SMA, dan SMK dilakukan secara bersamaan dengan jadwal berikut: tahap pertama pada 16–20 Juni, tahap kedua 23–28 Juni, serta tahap terakhir 7–10 Juli.
Titik Nurmalasari, Rizki Dewi Ayu, dan Myesha Fatina Rachman turut serta dalam penyusunan artikel ini.