The
Independent National Electoral Commission
(INEC) has appealed to associations seeking to register as political parties to maintain consistency of their proposed leadership and not cause a delay in the consideration of their applications.\xa0
The Commission said in a statement that it has received an additional 12 letters of intent from Associations seeking to be registered, bringing the number of applications being processed to 122.
Dalam pernyataan Komisioner Nasional dan Ketua Komite Informasi dan Pendidikan Pemilih, Sam Olumekun, KPU menyatakan bahwa semua surat minat sedang diproses secara transparan dan akan terus memberikan pembaruan kepada masyarakat mengenai perkembangannya.
Pernyataannya berbunyi: “Pada hari Senin minggu lalu (23 Juni 2025), Komisi mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima aplikasi dari 110 asosiasi yang ingin terdaftar sebagai partai politik. Kami juga menjamin rakyat Nigeria bahwa kami akan memberikan informasi terkini secara berkala mengenai masalah ini. Komisi sedang memproses aplikasi-aplikasi ini secara transparan dan adil bagi semua pihak yang mengajukan.”
Sementara itu, Komisi telah menerima 12 aplikasi tambahan untuk pendaftaran sebagai partai politik hingga kemarin, Rabu tanggal 2 Juli 2025, sehingga jumlah total aplikasi menjadi 122.
“Daftar aplikasi baru berdasarkan nama asosiasi, singkatan, alamat, serta Ketua dan Sekretaris interim telah diunggah ke situs web kami dan platform lainnya untuk informasi publik. Kami akan merespons para pendaftar ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu serta Peraturan dan Panduan Partai Politik 2022.”
“Namun, Komisi mencatat bahwa satu asosiasi telah mengganti Sekretarisnya yang bersifat sementara sebagai akibat dari pengalihan keanggotaan ke asosiasi lain.”
“Untuk mempermudah pertimbangan aplikasi-aplikasi ini, Komisi mengimbau kepada asosiasi-asosiasi untuk menjaga konsistensi usulan kepemimpinan dan alamat mereka sehingga tidak karena tindakan mereka sendiri menyebabkan keterlambatan dalam proses pertimbangan aplikasi mereka secara tepat waktu.”
Pernyataan tersebut menambahkan: “Komisi mengadakan rapat mingguan rutinnya hari ini, Kamis 3 Juli 2025. Diantara isu lainnya, rapat membahas perlunya kejelasan terkait tinjauan hasil pemilihan serta proses pendaftaran yang sedang berlangsung dari asosiasi-asosiasi yang ingin didaftarkan sebagai partai politik.”
Nigerians akan mengingat bahwa dalam pertemuan kami dengan para pemangku kepentingan minggu lalu, Komisi berjanji akan memberikan pembaruan mengenai dua isu tersebut.
Ketentuan pengecualian Pasal 65 Undang-Undang Pemilu 2022 memberikan kewenangan kepada Komisi untuk meninjau kembali deklarasi dan hasil pemilu yang tidak dibuat secara sukarela atau dilakukan bertentangan dengan undang-undang, peraturan, dan pedoman pemilu.
Sebagai konsekuensinya, telah terdapat banyak interpretasi mengenai Pasal 65 Undang-Undang Pemilu, sehingga memerlukan bagi Komisi untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan undang-undang untuk menetapkan Peraturan, Pedoman, atau Manual dengan tujuan memberikan efek pelaksanaan terhadap ketentuan undang-undang tersebut serta pengelolaannya.
“Prosedur dan jadwal yang jelas telah disediakan, rincian mengenai hal tersebut terdapat dalam Lampiran No.1 terhadap Peraturan dan Pedoman Utama Pelaksanaan Pemilihan 2022. Sebagaimana disetujui oleh Komisi, peraturan dan pedoman tambahan tersebut telah diunggah ke situs web Komisi dan platform lainnya untuk informasi publik.”
Disediakan oleh SBNews Media Inc. (
SBNews.info
).