SBNEwsMemasuki Juli 2025, pemerintah tetap melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bagi kamu yang telah berhasil melewati proses verifikasi tetapi dana belum diterima, perhatikan informasi penting berikut.
Pencairan BSU 2025 telah dimulai sejak pertengahan bulan Juni dan dilakukan secara bertahap hingga akhir bulan Juli tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan bahwa distribusi pada tahap kedua akan segera dimulai setelah penyaluran tahap pertama selesai.
Sejak awal diumumkan, sebagian besar masyarakat telah menerima program subsidi upah untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah UMP.
Berita ini juga masih menjadi yang paling ditunggu bagi mereka yang sampai saat ini belum berhasil mendapatkannya.
Meskipun banyak yang sudah menerima pemberitahuan “lolos verifikasi” dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, tidak sedikit pula yang mengeluhkan belum cairnya dana BSU ke rekening mereka.
Lalu bagaimana caranya agar dana dapat segera dicairkan setelah berhasil terverifikasi?
Pada proses penyaluran dana BSU periode 2025, sejumlah peserta masih perlu menunggu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasalnya, data peserta BSU 2025 tidak dapat seluruhnya langsung dicairkan secara bersamaan.
Jika mengalami keterlambatan, peserta BSU 2025 juga dapat memilih cara lain dengan mengakses situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan memasukkan data pribadi untuk memeriksa status penerimaan BSU.
Cara yang Dapat Dilakukan ketika Menghadapi Keterlambatan
1.Periksa Rekening Bank
Pastikan rekening bank Anda masih aktif dan tercatat di bank Himbara. Apabila Anda memiliki lebih dari satu rekening, cek semuanya guna memastikan tidak ada dana yang masuk secara tidak disadari.
2. Kontak HRD atau BPJS Ketenagakerjaan
Apabila masih menghadapi masalah, segera menghubungi divisi HRD di tempat Anda bekerja atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
3. Ajukan Pengaduan Formal ke Kementerian Ketenagakerjaan
Jika semua langkah di atas tidak berhasil, Anda bisa mengajukan pengaduan secara resmi melalui portal bantuan.kemnaker.go.id. Buat atau masuk ke akun Anda, lalu lengkapi formulir pengaduan dengan memilih kategori “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Selain itu, pada saat pengumuman pencairan tersebut, tidak sedikit orang yang merasa khawatir mengenai lama waktu pencairan yang terkait dengan data yang masih dalam proses pengerjaan.
Pasalnya, sejak diumumkan pada 14 Juni 2025 lalu, banyak masyarakat yang mengeluhkan belum adanya tanda-tanda positif dalam pencairan dana bantuan sosial tersebut.
Bukan tanpa alasan masyarakat merasa kesempatan emas untuk memperoleh dana tersebut akan kembali terlewatkan jika sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu bulan Juni.
Penyaluran BSU 2025 gelombang pertama telah dimulai sejak bulan Juni 2025, dan pelaksanaannya masih terus berlangsung secara bertahap hingga Juli 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima data sebanyak 4,5 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, data tersebut sedang dalam tahap verifikasi dan validasi guna memastikan distribusi dilakukan secara tepat sasaran.
“Penyaluran pada tahap kedua akan dilakukan setelah pelaksanaan tahap pertama selesai,” kata Menaker.
Menurut informasi jadwal yang beredar di akun X resmi @KemenkerRI, pencairan BSU tahap II sedang dalam persiapan untuk dijadwalkan pada bulan Juli 2025.
Proses pencairan dana bantuan sebesar Rp600 ribu akan dilakukan secara bertahap selama bulan Juni hingga Juli 2025, dengan tahap kedua segera dilaksanakan setelah tahap pertama selesai.
Masyarakat dihimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
“Tahap 2 akan dimulai setelah tahap 1 selesai, mohon tunggu dengan sabar, Rekanaker,” demikian cuitan dari akun @KemnakerRI.
Proses pencairan dana bantuan sebesar Rp600 ribu akan dilakukan secara bertahap selama bulan Juni hingga Juli 2025, dengan tahap kedua segera dilaksanakan setelah tahap pertama selesai.
Masyarakat dihimbau untuk terus mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Tahap kedua akan dimulai setelah tahap pertama selesai, mohon tunggu dan tetap bersabar, Rekanaker,” cuit akun @KemnakerRI.
Jika Anda seorang pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta, ada baiknya sering-sering memantau rekening Himbara yang terdaftar.
Pasalnya, bantuan subsidi upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600 ribu yang dijanjikan oleh pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening para penerima.
Sebelumnya, penyaluran BSU pada tahun 2022 dilakukan melalui rekening bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Bagi pegawai swasta yang saat itu belum memiliki rekening Himbara, diwajibkan untuk membuka rekening Himbara terlebih dahulu.
Bagaimana dengan pencairan BSU 2025 saat ini?
Dalam Permenaker No.10/2022 disebutkan bahwa salah satu kriteria pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang masih aktif, terdaftar, dan memiliki upah yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk batasan upah maksimum yang telah ditetapkan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan bahwa penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan dengan cara transfer melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.
“Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan dengan cara transfer melalui Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia,” kata Oni saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Oni menyarankan, bagi karyawan swasta yang belum memiliki rekening bank Himbara, sebaiknya segera memperbarui data rekening mereka dengan menggunakan rekening bank Himbara atau dapat juga menggunakan rekening BSI.
“Selanjutnya, pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, apabila memenuhi syarat untuk menerima BSU, akan diminta untuk memperbarui nomor rekening mereka dengan menggunakan rekening dari Himbara atau BSI,” tambahnya, seperti dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ia menambahkan bahwa mekanisme penyaluran BSU pada tahun 2025 akan mengikuti pola yang sama seperti pada tahun 2022.
Masyarakat yang telah lama menantikan bantuan ini dapat memeriksa rekening masing-masing mulai dari hari ini hingga akhir Juli 2025.
Dengan demikian, peserta BSU 2025 tetap akan menerima notifikasi paling cepat hingga akhir bulan Juni 2025.
Di mana selama masa berlaku masih berlangsung, masih ada peluang untuk mencairkannya.
Namun, apabila sudah melewati jadwal yang ditentukan, dana tersebut secara resmi akan dikembalikan ke Kas Negara.
Salah satu syarat penerima BSU 2025 adalah masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
Setelah aktif, calon penerima BSU dapat memeriksa status pencairan dana insentif sebesar Rp 600.000 per pekerja melalui aplikasi JMO.
Artikel ini sudah dipublikasikan diTribunpriangan.com