Berikut adalah versi yang lebih menarik dan singkat dari judul tersebut, tetap dalam Bahasa Indonesia: **Gaji & Syarat PPPK Golongan IX Setara PNS, Wajib Tahu!** Jika ingin sedikit lebih detail namun tetap catchy: **PPPK Golongan IX: Setara PNS, Ini Gaji dan Syaratnya!**


KABAR-PANGANDARAN.COM

– Pemerintah kembali membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 untuk berbagai jenjang pendidikan. Salah satu yang paling diminati adalah Golongan IX, yang diperuntukkan bagi lulusan Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (D4). Dengan posisi yang menjanjikan dan gaji yang kompetitif, formasi ini menjadi buruan para pelamar ASN jalur PPPK.

Sebagai bagian dari ASN, PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Meskipun tidak mendapatkan pensiun seperti PNS, PPPK tetap menerima hak berupa gaji, tunjangan, dan perlindungan kerja sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk kamu yang tertarik dengan formasi ini, yuk simak secara lengkap jabatan, pangkat, hingga gaji PPPK Golongan IX tahun 2025 dalam ulasan berikut.

Apa Itu Golongan IX PPPK?

Golongan IX merupakan tingkatan PPPK yang diperuntukkan bagi pelamar dengan pendidikan minimal S1 atau D4. Dalam sistem ASN, posisi ini setara dengan PNS Golongan III/a, yang disebut sebagai Penata Muda.

Pegawai PPPK yang berada di golongan ini umumnya akan menempati jabatan fungsional Ahli Pertama, sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Posisi ini berada pada tingkatan menengah dari total 17 golongan PPPK.

Formasi ini tersedia untuk banyak bidang, seperti guru, tenaga kesehatan, analis kebijakan, hingga teknisi sistem informasi, tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.

Rincian Gaji Golongan IX PPPK 2025

Gaji PPPK Golongan IX telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besaran gaji disesuaikan dengan masa kerja yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.

Berikut ini rincian gaji PPPK Golongan IX berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500
  • Masa kerja maksimal (32 tahun): Rp4.872.000

Jadi, semakin panjang masa pengabdian, maka nominal gaji yang diterima pun semakin besar. Gaji pokok ini belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lainnya yang disesuaikan dengan instansi masing-masing.

Sebagai perbandingan, berikut tabel gaji PPPK dari Golongan I sampai XVII:

  • Golongan gaji I Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
  • Golongan gaji II Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
  • Golongan gaji III Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
  • Golongan gaji IV Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
  • Golongan gaji V Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
  • Golongan gaji VI Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
  • Golongan gaji VII Rp2.647.200 sampai Rp4.124.900
  • Golongan gaji VIII Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
  • Golongan gaji IX Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
  • Golongan gaji X Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan gaji XI Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan gaji XII Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
  • Golongan gaji XIII Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
  • Golongan gaji XIV Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
  • Golongan gaji XV Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
  • Golongan gaji XVI Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
  • Golongan gaji XVII Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Jabatan PPPK Golongan IX

Golongan IX PPPK identik dengan jabatan Ahli Pertama yang mencakup banyak bidang keahlian. Beberapa contoh jabatan yang biasanya tersedia di formasi ini antara lain:

  • Guru Ahli Pertama
  • Penyuluh Kesehatan
  • Analis Kebijakan
  • Penyusun Rencana Anggaran
  • Analis Sistem Informasi
  • Perencana Pembangunan Daerah
  • Tenaga Teknis Bidang Hukum, Pendidikan, dan Lingkungan

Posisi Ahli Pertama umumnya memiliki tanggung jawab yang cukup strategis di level pelaksana, baik di kementerian maupun pemerintah daerah.

Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2025

Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Golongan IX tahun 2025, calon pelamar wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah pendidikan terakhir (S1 atau D4)
  • Transkrip nilai
  • Pas foto berwarna latar belakang merah
  • Surat lamaran dan dokumen pendukung sesuai instansi

Selain itu, pelamar wajib memastikan bahwa data di Dapodik (bagi guru) atau instansi teknis lainnya telah valid agar tidak terkendala dalam proses verifikasi administrasi.

Cara Daftar PPPK Golongan IX 2025

Pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN di
https://sscasn.bkn.go.id
. Berikut langkah-langkah umumnya:

  • Buat akun SSCASN
  • Masukkan NIK, nomor KK, dan data diri lainnya
  • Login ke akun SSCASN
  • Gunakan email dan password yang sudah terdaftar
  • Lengkapi biodata
  • Upload dokumen, isi riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan lainnya
  • Pilih formasi
  • Sesuaikan dengan bidang dan instansi tujuan
  • Cetak kartu pendaftaran
  • Setelah submit, cetak kartu sebagai bukti registrasi
  • Ikuti seleksi
  • Mulai dari seleksi administrasi hingga ujian kompetensi

Pastikan kamu selalu mengikuti jadwal resmi dari BKN dan instansi terkait agar tidak ketinggalan informasi penting.

Golongan IX PPPK 2025 menawarkan peluang besar bagi lulusan S1 atau D4 yang ingin berkarier di sektor pemerintahan. Dengan jabatan sebagai Ahli Pertama, gaji kompetitif antara Rp2,9 juta hingga Rp4,8 juta, serta formasi di berbagai instansi, golongan ini sangat layak dipertimbangkan.

Persiapkan seluruh dokumen dengan baik dan ikuti setiap tahapan seleksi sesuai petunjuk. Tetap pantau informasi terbaru melalui situs resmi SSCASN dan instansi masing-masing. Semoga kamu bisa lolos menjadi PPPK Golongan IX tahun 2025 dan berkontribusi nyata untuk bangsa dan negara.***

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top