Apakah Biaya Pengobatan Skoliosis Ditanggung BPJS Kesehatan?

SBNEws– Linimasa media sosial X sedang ramai membahas pengobatan skoliosis yang disebut akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Awalnya, seorang warganet berbicara tentang cara memperbaiki postur tubuh yang membungkuk.

Akun lain memberikan komentar pada unggahan tersebut, menyarankan agar melakukan perawatan melalui BPJS Kesehatan jika bungkuk disebabkan oleh skoliosis.

Jika bungkuk tersebut disebabkan oleh skoliosis, biayanya ditanggung oleh BPJS. Jika tingkatannya masih ringan, biasanya akan diarahkan untuk menjalani terapi, dan itu pun gratis. tulis akun @ez******, pada Kamis (3/7/2025).

Banyak warganet yang bertanya mengenai pengobatan skoliosis dan berbagai masalah tulang belakang lainnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Skoliosis adalah kondisi gangguan pada tulang belakang yang ditandai oleh lengkungan punggung membentuk huruf S atau C.

Apakah pengobatan skoliosis termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa perawatan skoliosis dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Menurut dia, pengobatan untuk gangguan tulang belakang ini ditanggung oleh BPJS asalkan memenuhi indikasi medis serta prosedur yang berlaku.

“Pengobatan skoliosis pada dasarnya dapat ditanggung oleh Program JKN selama memenuhi indikasi medis dan prosedur yang berlaku. Hal ini juga berlaku untuk kifosis maupun lordosis, yang merupakan gangguan pada tulang belakang yang membutuhkan penanganan medis tertentu tergantung pada tingkat keparahannya,” ujar Rizzky saat dihubungi.SBNEws, Jumat (4/7/2025).

Kifosis adalah kondisi di mana tulang punggung bagian atas membengkok ke depan, sedangkan lordosis terjadi ketika tulang punggung bawah melengkung terlalu dalam ke arah dalam tubuh.

Ia menambahkan bahwa jika pasien dinyatakan membutuhkan terapi fisik atau prosedur operasi setelah diperiksa oleh dokter, layanan tersebut dapat dicakup oleh Program JKN.

Rizzky juga mengingatkan bahwa layanan itu bisa dimanfaatkan selama mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

“Peserta bisa memulai pemeriksaan di FKTP seperti Puskesmas atau klinik, lalu akan dirujuk ke rumah sakit apabila dibutuhkan,” katanya.

Selain itu, pasien skoliosis juga berhak menggunakan korset tulang belakang yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Mengenai jumlah biaya subsidi korset, Rizzky menyatakan bahwa hal tersebut masih merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Subsidi korset ortopedi BPJS

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan menetapkan besarnya subsidi biaya untuk korset tulang belakang.

Berdasarkan aturan yang berlaku, plafon maksimal untuk korset tulang belakang adalah Rp 385.000.

Pemberian korset ini memiliki mekanisme yang dilakukan paling cepat setiap dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

Dilansir dari SBNEws(15/5/2023), berikut persyaratan untuk mengajukan klaim korset tulang belakang melalui BPJS Kesehatan:

  • Tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan, kelainan pada tulang, atau kondisi lain yang sesuai dengan indikasi medis
  • Melakukan pemeriksaan dan pengobatan yang disediakan di fasilitas kesehatan rujukan yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Korset tulang belakang diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis saraf, spesialis bedah tulang, atau dokter spesialis bedah umum.

Untuk mendapatkan korset tulang belakang melalui BPJS Kesehatan, peserta harus datang ke fasilitas kesehatan pertama dan meminta surat rujukan ke poliklinik ortopedi.

Selanjutnya, pasien dapat mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjut (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS serta menjalani pemeriksaan terkait masalah kondisi tulang belakang sesuai dengan prosedur yang ada di poli terkait.

Kemudian, jika diperlukan, dokter akan menyarankan penggunaan alat bantu kesehatan berupa korset punggung.

Setelahnya, pasien dapat membawa Surat Eligibilitas Peserta (SEP) atau salinan yang telah dilegalisir sebagai persyaratan untuk mengambil korset di bagian farmasi rumah sakit atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas kesehatan akan melakukan verifikasi dokumen, menyerahkan korset, serta meminta pasien untuk menandatangani sebagai tanda telah menerima alat kesehatan tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top