Kementerian Kehutanan Tangani Perbedaan Data Hutan Adat

kaingnews, Jakarta – Kementerian Kehutananmerespons data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) hingga Maret 2025 yang menyebutkan pemerintah daerah baru menetapkan 302wilayah adatseluas 5,3 juta hektare atau sekitar 19,08 persen dari keseluruhan wilayah adat yang telah terdaftar di BRWA.

Kepala Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Julmansyah, menyatakan bahwa peta-peta wilayah adat yang dikeluarkan oleh BRWA dalam bentuk Sertifikat Wilayah Adat untuk Komunitas Masyarakat Adat tidak bisa digunakan sebagai dasar klaim hak kepemilikan terhadap tanah dan wilayah adat.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dalam mengakui dan menetapkan sebuah komunitas masyarakat sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) berada di tangan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Keputusan Bupati/Wali Kota.

Menurutnya, Keputusan Bupati/Wali Kota tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Panitia MHA Daerah yang bekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA.

“Oleh karena itu, peta-peta wilayah adat yang diterbitkan oleh BRWA (dengan berbagai tingkatan klasifikasinya) hanya bisa digunakan sebagai informasi awal bagi pihak-pihak di daerah dalam rangka memulai kegiatan untuk mendukung pengakuan MHA, wilayah adat, serta area hutan adatnya,” kata Julmansyah kepadaTempo, Rabu, 3 Juli 2025.

Ia menyebutkan bahwa BRWA memiliki klasifikasi atau tingkatan wilayah adat yang terdiri dari ‘Tercatat Baru’, ‘Teregistrasi’, ‘Terverifikasi’, dan ‘Tersertifikasi’. Sampai saat ini (2 Juli 2025), BRWA telah mengumumkan wilayah adat seluas 32,7 juta hektar yang berasal dari 1.738 unit wilayah adat dengan berbagai klasifikasinya, mulai dari yang tercatat baru (26,96 persen), teregistrasi (47,64 persen), terverifikasi (19,76 persen) hingga yang paling tinggi tingkatannya, tersertifikasi (5,64 persen) atau sekitar 1,8 juta hektar, yang kemudian ditandai dengan penerbitan Peta Sertifikat Wilayah Adat yang dikeluarkan oleh BRWA.

Sementara data dari Kementerian Kehutanan (Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat), usulan hutan adat yang siap diverifikasi oleh tim bersama untuk ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan mencapai 1,46 juta hektar.

Julmansyah menyebutkan bahwa wilayah adat terdiri dari pemukiman, persawahan, fasilitas umum atau sosial, area penggunaan atau peruntukan lainnya (APL), serta meliputi kawasan hutan yang dikelola masyarakat sebagai hutan adat. “Dengan situasi ini, wajar jika terjadi perbedaan antara luas klaim wilayah adat dengan luas hutan adat yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan,” katanya.

Mengenai data-data klaim wilayah adat tersebut, Julmansyah menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan telah melakukan evaluasi dan analisis terhadap peta-peta wilayah adat versi BRWA yang memiliki klasifikasi tertinggi, yaitu Tersertifikasi pada bulan Juni 2025, di mana pada saat itu terdapat 68 unit peta wilayah adat dengan status Tersertifikasi.

Dari 68 unit peta wilayah adat, sebanyak 34 unit telah ditetapkan statusnya sebagai hutan adat oleh Kementerian Kehutanan. “Empat unit lainnya telah dialokasikan areanya dalam peta Wilayah Indikatif Hutan Adat, sehingga tersisa 30 unit areal yang belum mendapatkan penanganan, namun sebagian besar sudah tercatat dalam data areal usulan hutan adat dengan status siap dilakukan verifikasi lapangan,” ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, menurutnya, selisih areal yang telah selesai dipetakan oleh BRWA tidak terlalu besar, atau hanya tersisa 30 unit yang masih menunggu kedatangan Tim Terpadu Verifikasi Hutan Adat untuk melakukan verifikasi lapangan, seperti lokasi-lokasi lainnya, yaitu sebanyak 88 unit usulan hutan adat yang juga akan segera diverifikasi. “Harus kami sampaikan bahwa BRWA bukanlah satu-satunya sumber tunggal data dan informasi usulan hutan adat di Indonesia,” katanya.

Dari 156 unit hutan adat yang telah ditetapkan, menurut Julmansyah, Kementerian Kehutanan juga bekerja sama dengan mitra strategis lainnya dalam upaya penanganan usulan hutan adat, seperti NGO seperti HuMa, AMAN, dan jaringan CSO daerah lainnya. Termasuk di dalamnya adalah usulan-usulan hutan adat yang diajukan langsung oleh MHA dengan pendampingan dari OPD pemerintah daerah serta unit-unit KPH di seluruh Indonesia. “Karena itu, Kementerian Kehutanan telah melakukan upaya optimal dalam menangani usulan penetapan hutan adat dari MHA di seluruh Indonesia.”

Hingga Juni 2025, menurutnya, di Kementerian Kehutanan terdapat 95 unit area usulan hutan adat dengan total luas sekitar 1,46 juta hektar yang memiliki status siap untuk diverifikasi secara bertahap.

“Kami juga mencatat masih ada 124 unit usulan hutan adat dengan luas sekitar 2.544.561 hektare yang telah masuk ke Kementerian Kehutanan, namun statusnya belum memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga masih diperlukan kelengkapan persyaratan tambahan, antara lain belum adanya peraturan daerah, peta wilayah adat dan area hutan adat yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah serta hal-hal penting lainnya,” katanya. “Sebanyak 124 unit usulan yang belum bisa diproses ini tersebar di 21 Provinsi (46 Kabupaten/Kota),” tambahnya.

Dalam upaya mempercepat penanganan usulan-usulan hutan adat yang statusnya belum lengkap, menurut Julmansyah, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025.

Tim tugas ini terdiri dari anggota internal Kementerian Kehutanan serta pihak eksternal Kemenhut, seperti AMAN, BRWA, HuMa, dan jaringan organisasi masyarakat sipil lainnya yang selama ini aktif dalam pendampingan dan advokasi bagi komunitas masyarakat adat di Indonesia.

“Anggota Satgas Hutan Adat juga diperkuat dengan masuknya para ahli dari kalangan akademisi, peneliti, dan birokrat yang berpengalaman, di mana keahlian mereka diharapkan dapat mendukung pekerjaan dalam rangka mempercepat pengesahan hutan adat di Indonesia,” katanya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top