Aturan Jadi Alasan Aplikator Ojol Capai 70%, Ini Pernyataan Menkomdigi

Asosiasi ojolmengatakan peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital atauKomdigimengurangi biaya pemasangan aplikasi hingga 70%. Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub terkait aturan ojek.online.

“Mungkin, ada kesamaan (aturan). Kami akan duduk bersama dengan Kemenhub,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7).

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI mengkritik aturan yang dikeluarkan oleh Komdigi, saat masih dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang dinilai memungkinkan aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive melakukan pemotongan besar terhadap mitra pengemudi.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan potongan tersebut dapat mencapai 70% dari biaya pengiriman makanan dan barang.

  • Asosiasi Ojol Mengatakan Aturan Komdigi Menyebabkan Potongan Harga Melebihi 70%, Ini Pernyataan Kemenhub
  • Asosiasi Ojol Mengatakan Aturan Komdigi Menyebabkan Potongan Pendapatan Aplikator Mencapai 70%
  • Kementerian Perhubungan mengenai Aceng: Ini adalah urusan aplikator dengan mitra pengemudi ojek online

“Kami mendapati potongan platformhingga 70%, sementara pengemudi ojol hanya memperoleh Rp 5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp 18 ribu kepadaplatform,” kata Lily dalam keterangan pers yang diterima kaingnews.co.id, pekan lalu (1/7).

Di sisi lain, pengemudi harus menghadapi berbagai pengeluaran harian seperti bahan bakar, biaya parkir, pulsa, paket data, perawatan kendaraan, serta cicilan.

Lily memberikan contoh program Argo Goceng atau Aceng yang menerapkan biaya serba Rp 5.000 untuk pengiriman makanan. Namun, Aceng bersifat opsional.Driverojol harus mendaftar terlebih dahulu jika ingin ikut serta.

Kementerian Perhubungan tidak mengatur program yang diterapkan oleh aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive, karena bukan termasuk perusahaan transportasi. Aplikasi tersebut merupakan perusahaan teknologi yang izin operasionalnya diatur oleh Komisi Pengembangan Digital.

Ia menyesalkan Komdigi saat masih bernama Kominfo, yang hanya mengatur formula tarif pengiriman barang dan makanan, sementara tarif ditentukan oleh pihak aplikasi. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri atau Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Formula Tarif Layanan Pos Komersial, sebagai berikut:

Pasal 3: Perhitungan dan penentuan biaya

Komponen penghitungan biaya layanan pos komersial, meliputi:

  • Biaya tetap
  • Biaya tidak tetap

Komponen biaya dalam perhitungan tarif, terdiri dari:

  • Biaya operasional/pengadaan, termasuk biaya risiko)
  • Biaya pemasaran
  • Biaya administras
  • Biaya umum
  • Biaya yang tidak terkait langsung dengan proses pembuatan barang, yaitu biaya umum

Pasal 4: Tarif layanan pos komersial ditentukan berdasarkan perhitungan biaya yang mencakup seluruh unsur biaya ditambah margin guna mendukung penyelenggaraan layanan pos komersial tersebut.

Pasal 5:

  • Pihak Pos menentukan besarnya tarif sesuai dengan formula tarif yang diatur dalam Pasal 4 dan merupakan tarif yang telah diumumkan.
  • Jumlah tarif yang dimaksud setelah dikurangi margin merupakan biaya produksi dasar
  • Jumlah tarif tidak boleh lebih rendah dibandingkan biaya produksi pokok

Pasal 6:

Penyelenggara harus menyusun laporan kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo paling lambat 30 hari kerja setelah terjadinya perubahan tarif, lengkap dengan komponen biaya yang menjadi dasar perhitungan.

Pasal 7:

Kepala Badan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi meninjau laporan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima. Penyesuaian penetapan tarif dilakukan oleh penyelenggara pos paling cepat 90 hari kerja sejak pemberitahuan diterima.

Pasal 8:

Penyelenggara pos yang tidak memenuhi kewajibannya akan diberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Darat atau Dirjen Hubdat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan bahwa instansi hanya menetapkan batasan tarif dan biaya layanan, bukan hubungan bisnis antara aplikator dengan mitranya.

“Biaya layanan terdiri dari 15% untuk aplikator dan 5% untuk kebutuhan mitra seperti asuransi, sehingga totalnya 20%. Aturan ini telah kami keluarkan sejak tahun 2022,” ujar Aan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/7).

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Rincian biaya ojek online sebagai berikut:

Biaya layanan ojek online berikut ini: Zona I (Sumatera, Jawa kecuali Jabodetabek, Bali):

  • Tarif Minimum: Rp 2.000 per kilometer
  • Tarif Maksimum: Rp 2.500 per kilometer
  • Tarif Layanan Minimum: Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk empat kilometer pertama

Zona II (Jabodetabek): 

  • Tarif Minimum: Rp 2.650 per kilometer
  • Tarif Maksimum: Rp 2.750 per kilometer
  • Tarif Jasa Minimum: Rp 10.500 hingga Rp 13.000 untuk empat km pertama

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):

  • Tarif Minimum: Rp 2.300 per kilometer
  • Tarif Maksimum: Rp 2.750 per km
  • Biaya Layanan Minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000 untuk empat km pertama

Aturan tersebut juga menetapkan biaya tidak langsung, yaitu potongan maksimal 15% oleh aplikator dari total biaya yang dibayarkan pengguna. Komisi ini dapat meningkat sebesar 5% untuk biaya pendukung, sehingga mencapai maksimal 20%.

Mengenai program seperti aceng, ia menyatakan “sebenarnya ini bisnis antar perusahaan atau B2B. Hubungan bisnis antara aplikator dengan mitra (pengemudi ojol).”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top