SBNEwsBeberapa jenis layanan dan penyakit tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Meskipun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, faktanya masih banyak orang yang belum menyadari bahwa terdapat daftar pengecualian yang berlaku.
Pengecualian ini bukan perkara yang bisa dianggap ringan. Bisa saja peserta akan terkejut saat menjalani pengobatan dan baru menyadari bahwa layanan medis yang diperlukan tidak termasuk dalam cakupan jaminan.
Padahal, daftar resmi ini telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Untuk menghindari kesalahan langkah ketika membutuhkan perawatan, peserta JKN perlu memahami dengan baik berbagai pelayanan dan penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam daftar 21 item tersebut.
Jadi, apa saja macam penyakit dan jenis pelayanan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan?
21 jenis layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh BPJS
Dikutip dari akun resmi BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut adalah 21 daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh jaminan BPJS.
1. Pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misalnya, ada peserta yang mengajukan rujukan secara mandiri tanpa melalui prosedur resmi yang berlaku.
2. Dilaksanakan di sarana kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS, kecuali dalam situasi darurat
Sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 dan Permenkes No. 47 Tahun 2018, keadaan gawat darurat yang dimaksud antara lain kondisi yang membahayakan nyawa, gangguan pada pernapasan maupun sirkulasi darah, penurunan kesadaran, serta kondisi serupa lainnya.
3. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan di tempat kerja atau hubungan pekerjaan
Secara umum, penyakit atau cedera tersebut telah dicakup oleh program jaminan kecelakaan kerja seperti BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau ditanggung oleh pemberi kerja, atau instansi penjamin lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Kecelakaan lalu lintas yang tanggungannya dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
Apabila terjadi kecelakaan tunggal, layanan kesehatannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, apabila terjadi kecelakaan ganda, Jasa Raharja yang akan menanggung biaya pertama kali hingga batas maksimal Rp 20 juta.
Apabila biayanya melebihi jumlah tersebut, selisihnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau instansi penjamin lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, diperlukan adanya Laporan Polisi yang menentukan apakah kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal atau kecelakaan ganda.
5. Pelayanan kesehatan yang diberikan di negara asing
Pelayanan kesehatan di luar negeri memang tidak tercakup dalam jaminan BPJS, namun peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Terdapat lebih dari 23.000 FKTP, lebih dari 3.000 FKRTL, serta lebih dari 6.000 fasilitas kesehatan penunjang yang tergabung dalam mitra kerja BPJS Kesehatan.
6. Pelayanan yang bertujuan untuk keindahan
Contoh layanan kesehatan yang bertujuan untuk estetika adalah operasi plastik yang dilakukan untuk meningkatkan penampilan seseorang.
Namun, berbeda dengan operasi plastik yang dilakukan karena alasan medis.
7. Mengatasi infertilitas
Contoh dari program ini adalah layanan kesehatan yang diberikan dalam rangka program kehamilan.
8. Meratakan gigi atau disebut juga dengan ortodonsi
Contoh penerapannya adalah pemasangan kawat gigi atau behel.
9. Ketergantungan pada obat-obatan atau alkohol
Jenis pelayanan ini sudah ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
10. Dengan sengaja melukai diri sendiri atau akibat menjalankan hobi yang membahayakan diri sendiri
Dalam jenis ini, ketentuan telah ditetapkan oleh Menteri.
11. Pengobatan tradisional, alternatif, dan komplementer.
Dalam layanan ini, diperlukan adanya suatu proses. Health Technology Assessment(HTA) untuk mengevaluasi apakah pengobatan yang diberikan telah terbukti efektif secara medis, apakah sudah memenuhi standar keamanan, dan apakah biayanya terjangkau.
Selain itu, pengobatan ini juga harus telah ditetapkan oleh Menteri.
12. Pengobatan serta tindakan medis yang dilakukan sebagai uji coba atau eksperimen
Aturan ini telah ditetapkan oleh Menteri.
13. Alat dan obat kontrasepsi beserta kosmetik
Alat serta obat kontrasepsi telah dijamin oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
14. Persediaan kesehatan rumah tangga
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014.
15. Bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah
Pemerintah telah menjamin layanan ini, seperti yang terlihat selama pandemi Covid-19.
16. Kejadian tidak terduga yang bisa dihindari
Aturan ini telah ditetapkan oleh Menteri.
17. Bakti sosial
Bakti sosial dilakukan secara sukarela, sehingga pihak penyelenggara menjamin layanan kesehatannya.
18. Kejahatan penganiayaan, kekerasan berbasis gender, korban terorisme, serta perdagangan manusia
Sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 31 Tahun 2014.
Korban atau keluarganya dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau pemerintah daerah setempat (sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024).
19. Layanan yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara, dan Kepolisian Republik Indonesia
Sudah diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2013 mengenai pelayanan kesehatan tertentu terkait dengan kegiatan operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Tidak terkait dengan manfaat program jaminan kesehatan
Pelayanan kesehatan yang digunakan untuk keperluan non-medis, seperti pemeriksaan laboratorium saat mendaftar seleksi CPNS.
21. Pelayanan yang telah dicakup dalam program lainnya.
Pelayanan yang sudah ditangani oleh program lain selain BPJS Kesehatan tidak dapat dibiayai atau dilayani kembali oleh BPJS Kesehatan.