Selamat Hari Pustakawan Nasional!

Oleh: Tulus Wulan Juni

Pustakawan Madya Dinas Perpustakaan Kota Makassar

SBNEws– Setelah sekian lama ditunggu-tunggu oleh para pustakawan di seluruh Indonesia mengenai kepastian hari Pustakawan.

Akhirnya, mulai tahun ini dan setiap tanggal 7 Juli, para pustakawan di Indonesia memiliki Hari Pustakawan Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Nomor: 81/M/2025 tentang Penetapan Hari Pustakawan, yang ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu’ti pada 25 Juni 2025.

Para pustakawan, termasuk saya yang telah bekerja di perpustakaan selama 27 tahun, menyambut dengan gembira perhatian yang diberikan oleh pemerintah terhadap profesi pustakawan.

Tepat di bulan ini juga pada tahun 1998, saya mulai mengenal dunia perpustakaan dari nol dengan mengikuti Pelatihan Pengelola Perpustakaan Sekolah Tingkat SLTP se-Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh bagian Proyek Peningkatan Mutu dan Pelaksanaan Wajib Belajar SLTP Sulawesi Selatan, berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Juli 1998, atau selama satu bulan penuh dengan beban kerja sebanyak 300 jam.

Perasaan haru dan bahagia tercampur menjadi satu saat mengenang kembali perjalanan panjang sebagai Pustakawan.

Setiap bidang pekerjaan mempunyai hari penting yang diperingati secara khusus, seperti Hari Guru, Hari Dokter, dan sebagainya.

Peringatan hari bersejarah ini merupakan wujud pengakuan serta apresiasi terhadap semangat dan dedikasi yang telah mereka tunjukkan bagi bangsa dan negara.

Hari Pustakawan Indonesia ditetapkan berdasarkan surat keputusan Mendikdas yang menyatakan bahwa pustakawan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas masyarakat melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan pemahaman literasi yang disalurkan lewat perpustakaan.

Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran perpustakaan dan pustakawan dalam mengembangkan kemampuan serta membentuk karakter dan peradaban bangsa.

Pengukuhan Hari Pustakawan Indonesia oleh pemerintah merupakan bentuk konkret penghargaan terhadap peran strategis pustakawan dalam pengelolaan perpustakaan.

Sebelum ditetapkannya Hari Pustakawan Indonesia, para pustakawan sudah memiliki Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang diperingati setiap 7 Juli.

Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) berdiri pada 7 Juli 1973 (atau 52 tahun silam) melalui Kongres Pustakawan Indonesia yang diselenggarakan di Ciawi, Bogor.

Kongres ini lahir dari kesepakatan para pustakawan pada masa itu yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (APADI), Himpunan Perpustakaan Khusus Indonesia (HPCI), serta Perkumpulan Perpustakaan Daerah Istimewa Yogyakarta (PPDIY). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sebuah pertemuan di Bandung pada 21 Januari 1973, dengan tujuan menyatukan seluruh elemen pustakawan ke dalam satu asosiasi atau organisasi tunggal.

HUT IPI dan Hari Pustakawan memiliki arti yang berbeda, mirip dengan perbedaan antara PGRI dan Guru. HUT IPI berkaitan dengan organisasi, sementara Hari Pustakawan lebih menitikberatkan pada individu atau personal.

Sejarah perjalanan dukungan pemerintah terhadap berbagai jenis perpustakaan, terutama perpustakaan umum, perpustakaan perguruan tinggi, dan perpustakaan sekolah, mengharuskan pengelolaannya dilakukan oleh pustakawan yang profesional.

Sejak tahun 1980-an, atau tepatnya sejak berdirinya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) pada 17 Mei 1980 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0164/U/1980, upaya untuk menyusun undang-undang perpustakaan telah dimulai. Setelah melalui proses selama 27 tahun, akhirnya pada tahun 2007 lahir Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Menurut UU tersebut, Pustakawan adalah individu yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dan memberikan layanan perpustakaan.

Bagi PNS, pengelolaan dan pelayanan perpustakaan merupakan tugas pokok yang diemban oleh pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan-RB RI) Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Jabatan Fungsional Pustakawan.

Pejabat Fungsional Pustakawan, selanjutnya disebut sebagai Pustakawan, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan penuh oleh Pejabat Berwenang untuk menyelenggarakan pengelolaan serta layanan perpustakaan dengan sistem standar demi memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.

Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan fungsional dalam kategori keahlian yang mencakup Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Muda, Pustakawan Ahli Madya, serta Pustakawan Ahli Utama.

Pustakawan, sebagai bagian dari Tenaga Perpustakaan, memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yaitu pada pasal 31 dan pasal 32.

Hak-hak pustakawan mencakup penghasilan yang melebihi kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial, pembinaan karier sesuai dengan tuntutan peningkatan kualitas, dan kesempatan untuk memanfaatkan sarana, prasarana, serta fasilitas perpustakaan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya.

Adapun kewajiban pustakawan adalah memberikan layanan terbaik kepada para pemustaka, menciptakan suasana perpustakaan yang nyaman, memberikan contoh teladan, serta menjaga nama baik lembaga dan posisinya sesuai dengan tugas serta tanggung jawab yang dimiliki.

Selain memiliki tugas, hak, dan kewajiban, pustakawan juga mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) untuk mengatur para anggotanya dalam menjalankan tugas profesinya.

Kode etik bagi pustakawan disebut sebagai Asta Etika Pustakawan Indonesia yang terdiri atas delapan poin, yaitu menjalankan tugas sesuai dengan harapan pengguna perpustakaan, meningkatkan kompetensi setinggi mungkin, serta membedakan antara pendapat pribadi dan tanggung jawab profesional.

Memastikan bahwa tindakan dan keputusan yang diambil berlandaskan profesionalisme, menghormati hak individu atas informasi serta memberikan akses yang tidak terbatas, menjaga hak privasi pengguna layanan, dan tidak bertanggung jawab atas cara informasi tersebut digunakan.

Mengakui serta menghargai Hak Kekayaan Intelektual, serta membangun kerja sama dan saling menghormati dengan sesama rekan seprofesi.

Pustakawan di Indonesia tersebar di lima jenis perpustakaan, yaitu Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum (tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan komunitas), Perpustakaan Khusus (instansi pemerintah maupun swasta), Perpustakaan Perguruan Tinggi atau Universitas, serta Perpustakaan Sekolah (PAUD, SD, SMP, dan SMA).

Berdasarkan data dari Perpustakaan Nasional RI per tanggal 3 Juli 2025, jumlah pustakawan di Indonesia yang berstatus sebagai PNS adalah 5.763 orang.

Sementara itu, di Kota Makassar khususnya pada Dinas Perpustakaan Kota Makassar dan perpustakaan sekolah binaan, terdapat 17 orang pegawai yang berstatus PNS.

Jumlah itu belum mencakup pustakawan yang ditempatkan di berbagai jenis perpustakaan dengan status non-PNS.

Peringatan Hari Pustakawan Nasional menjadi kesempatan penting bagi para pustakawan untuk melakukan refleksi diri, mengingat peran mereka dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta menjadi garda terdepan di bidang literasi.

Sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan upaya para pustakawan dalam mengelola serta memberikan layanan perpustakaan.

Berikutnya, meningkatkan profesionalisme pustakawan melalui berbagai kegiatan, pertemuan, serta pelatihan kepustakawanan, sekaligus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan perpustakaan beserta seluruh layanan yang tersedia di dalamnya.

Dengan demikian, Hari Pustakawan Nasional tidak hanya merupakan hari raya semata, tetapi juga menjadi momen penting untuk terus bersemangat dalam meningkatkan perkembangan dunia perpustakaan dan budaya literasi di Indonesia.

Selamat Hari Ulang Tahun Pustakawan Indonesia Tahun 2025 dan HUT ke-52 Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Tetap layani para pemustaka dengan sepenuh hati dan penuh dedikasi demi kemajuan literasi di negeri ini.*TWJ)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top