SBNEws, Jakarta– Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan yang berpura-pura sebagai cinta ataulove scammingTiga tersangka telah berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Fian Yunus, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka merupakan kombinasi dari sejumlah jenis kejahatan. Salah satunya adalah menawarkan pekerjaan secara online, lalu menjanjikan komisi berdasarkan modal yang disetorkan oleh korban. “Itu merupakan campuran dari beberapa modus operandi,” ujar Fian dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juli 2025.
Fian menyatakan bahwa para penyelidik memerlukan sekitar dua minggu untuk mengungkap kejahatan ini. “Jadi, bukan tidak mungkin ada kelompok-kelompok lain yang terlibat, dan saat ini kami masih melakukan analisis lebih lanjut,” katanya.
Penipuan ini terungkap setelah korban berinisial YW, seorang pria, melaporkan kejadian tersebut. Ia mengalami kerugian mencapai Rp 423 juta. Laporan yang diterima memiliki nomor LP/B/3854/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dibuat pada tanggal 7 Juni 2025.
Tersangka yang telah diamankan adalah ORM (perempuan, 36 tahun), R (laki-laki, 29 tahun), dan APD (perempuan, 24 tahun). Sementara A, laki-laki berusia 29 tahun, masih dalam proses pengejaran.
Penipuan tersebut berawal pada tanggal 12 Mei 2025 di Jakarta Timur. Tersangka mendekati korban melalui akun palsu di platform media sosial. Pelaku umumnya menghubungi korban melalui pesan pribadi didirect messagesWhatsApp, dan Telegram. “Sehingga korban secara sadar mengikuti keinginan pelaku,” kata Fian.
Jika korban memberikan respons, pelaku menawarkan pekerjaan dengan janji komisi kepada korban. Setelah itu, pelaku menipu korban dengan mengatakan bahwa korban telah memperoleh komisi dari deposit yang mereka berikan.
Setelahnya, korban akan dibujuk untuk membayar sejumlah uang atau melakukan deposit. Pelaku kemudian mengklaim bahwa korban akan menerima komisi melalui sebuah aplikasi, padahal aplikasi tersebut adalah palsu dan dibuat sendiri oleh pelaku.
Selanjutnya, saat korban melakukan deposit dengan jumlah uang yang kecil, pelaku akan memberikan komisi sesuai janji. Setelah itu, korban diajak untuk menyetor deposit dalam jumlah yang lebih besar agar memperoleh komisi yang lebih tinggi pula.
Dengan menggunakan modus ini, korban akan terpancing untuk terus menyetor uang dalam jumlah besar. “Saat korban telah melakukan deposit dengan nominal yang besar, komisi tidak bisa dicairkan melalui aplikasi tersebut, sehingga pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan deposit kembali,” kata Fian.
Setelah korban menolak untuk menyetor dana tambahan, pelaku kemudian akan memblokir nomor WhatsApp korban, sehingga korban tidak lagi bisa menghubungi pelaku.
Penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain ponsel, laptop, buku rekening, serta kartu ATM yang dipakai para tersangka untuk melakukan aksi penipuan.
Para tersangka dikenai Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda paling tinggi Rp1 miliar.
Mereka juga didakwa dengan sejumlah pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Selain itu, polisi juga menetapkan para tersangka terkena Pasal 65 jo. Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 5 miliar.