Apa Saja Aturan dalam PMA No. 24 Tahun 2024? Modul 3.5 KUA Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag

SBNEwsKementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), kembali mengadakan program Pelatihan Mandiri Bersertifikat yang berbasis Massive Open Online Course (MOOC) dengan menggunakan platform PINTAR Kemenag.

Program ini akan berlangsung pada tanggal 16 hingga 20 Juni 2025, dengan penekanan pada penguatan regulasi di sektor pernikahan serta administrasi pencatatan nikah.

Salah satu topik utama dalam rangkaian pelatihan ini adalah Modul 3.5, yang membahas mengenai Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

Modul ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta pelatihan mengenai visi, misi, serta kebijakan strategis Direktorat Bina KUA dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui penyelenggaraan layanan pencatatan nikah yang profesional dan penuh integritas.

Melalui materi ini, peserta diajak untuk memahami bahwa peran KUA tidak terbatas sebagai lembaga yang mencatat pernikahan semata, tetapi juga sebagai ujung tombak dalam membimbing terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kebijakan yang disusun bertujuan untuk memperkuat kapasitas penghulu, meningkatkan pelayanan publik berbasis digital, serta memberdayakan keluarga melalui berbagai program keagamaan dan sosial.

Berikut ini disajikan soal beserta kunci jawaban Modul 3.5 untuk membantu peserta dalam memahami materi secara lebih mendalam.

Materi ini termasuk dalam Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah, yang merupakan elemen penting dalam meningkatkan profesionalisme ASN Kemenag serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kunci Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag

1. Apa saja komponen yang tercakup dalam PMA No. 24 Tahun 2024 tentang ORTAKER KUA?

C. Pengaturan kantor KUA dan penyusunan prosedur operasional standar

2. Permasalahan apa yang diatur dalam PMA No. 24 Tahun 2024?

D. Organisasi struktur kerja KUA

3. Di bawah ini, manakah yang termasuk dalam aspek-aspek yang dipelajari dalam Bimbingan Perkawinan untuk keluarga?

D. Menyelesaikan konflik dalam keluarga dan menciptakan hubungan keluarga yang serasi

4. Jabatan apa saja yang mengalami penyesuaian atau reorganisasi setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional?

Kunci jawaban: A. Jabatan Fungsional Penghulu

5. ANJAB dan ABK KUA dalam penataan regulasi diatur dalam?

Kunci jawaban: C. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2023

6. Green Building KUA berlandaskan pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang berbasis, kecuali?

Kunci jawaban: A. Sederhana dan Kontemporer

7. Bagaimana bangunan hijau menggunakan sumber daya lingkungan untuk menjadi gedung yang ramah lingkungan?

B. Memanfaatkan kembali air hujan dan air wudhu

8. Peraturan Menteri Agama nomor dan tahun berapa yang mengatur ORTAKER KUA?

D. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024

9. Untuk mempersiapkan aspek mental, fisik, dan sosial dalam menghadapi tahap usia pernikahan, program apa yang dicanangkan oleh KUA?

Kunci jawaban: D. BRUS

10. Apa tujuan diselenggarakannya BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) selain BimWin yang wajib diikuti oleh CaTin?

B. Memberikan edukasi kepada anak usia sekolah tentang cara mencegah hubungan seksual pranikah serta memahami kesiapan mental dan fisik dalam memasuki masa dewasa

*)Disclaimer: Jawaban tersebut hanya bertujuan sebagai panduan bagi bapak/ibu guru dalam menyelesaikan PINTAR Kemenag Pelatihan Pelayanan Publik.

Urutan soal dan jawaban dapat ditampilkan secara acak.

(SBNEws/Tribunnews.com)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top