, BATAM
– Polda Kepri berhasil mengungkap kasus mafia lahan dengan menangkap sejumlah pelaku.
Pelaku mafia lahan di Kepri yang ditangkap merupakan warga Sipil yang sangat terorganisir dan memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini.
Para pelaku mafia lahan ini bahkan memalsukan atribut layaknya pegawai ATR BPN dan Satgas mafia lahan kementerian.
Pelaku melancarkan aksinya hingga berhasil menipu 247 warga di Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Seorang perempuan di Prabumulih, Sumsel, tewas dibunuh suaminya saat pulang dari Batam.
Wanita bernama Lidia Kristina (22) itu tewas dibunuh Sandra Saputra (28), suami yang telak menjatuhkan talak kepadanya.
Lidia Kristina sendiri merantau Batam, pulang kampung halamannya di Prabumulih untuk menghadiri acara sunatan sang anak.
Dua informasi itu adalah di antara berita berita populer pilihan Tribun Batam yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya, berikut informasinya:
Jaksa Muda di Kisaran Tewas Terseret Arus Saat Tangkap Pak Kades Korupsi yang Meloncat Ke Sungai
, KISARAN
– Calon jaksa muda, Reynanda Primta Ginting (26), meninggal dunia dalam tugas. Ia bukan tewas karena kecelakaan kerja biasa, tapi karena mengejar seorang kepala desa yang korup dan pengecut yang melarikan diri dengan melompat ke Sungai Silau, Asahan.
Reynanda, staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Simalungun yang baru saja lulus pada tahun 2025, terseret arus sungai bersama seorang warga bernama Fahri saat mencoba menangkap Kardianto, Kepala Desa Banjar Hulu yang tengah diburu dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Mereka mengejar Kardianto di Jalan HM Yamin, Kisaran Timur, Asahan, Rabu (2/7/2025) sore.
Saat hendak diamankan, sang kades nekat melompat ke sungai. Reynanda, didorong oleh panggilan tugas dan rasa tanggung jawab, ikut terjun mengejar. Namun arus deras menghentikan langkahnya.
“Calon jaksa itu bahkan sempat membantu Fahri yang mulai kelelahan, tapi keduanya malah ikut terseret,” ujar Edi, seorang warga setempat.
Baca Selengkapnya
Mafia Lahan di Kepri Punya Jaringan Terorganisir, Libatkan IT Hingga Jadi Pegawai ATR BPN Palsu
, BATAM
– Pelaku mafia lahan di Kepri yang ditangkap Polda Kepri merupakan warga Sipil yang sangat terorganisir dan memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini.
Bahkan pelaku mafia lahan di Kepri itu tidak hanya memanfaatkan kecanggihan teknologi tetapi memalsukan seluruh atribut layaknya pegawai ATR BPN dan Satgas mafia lahan kementerian.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana menjelaskan cara pelaku melancarkan aksinya hingga berhasil menipu 247 warga Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Ade menjelaskan otak dari aksi tersebut yakni ES anggota Lembaga swadaya Masyarakat KPK di Tanjungpinang.
Awalnya pelaku ES mencari lahan bermasalah selanjutnya di atas lahan tersebut di pasang patok dengan tulisan dibawah pengawasan LSM KPK.
Baca Selengkapnya
Polda Kepri Buru 5 Tersangka Penipuan Modus Investasi, Korbannya Pengusaha Batam Rugi Rp 5 Miliar
, BATAM
– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimum Polda Kepri) memburu 5 tersangka kasus penipuan modus investasi reksadana yang merugikan seorang pengusaha asal Batam, Syahid Liga.
Tak main-main, pengusaha di Batam itu mengaku rugi hingga Rp 5 Miliar gara-gara ulah lima tersangka kasus penipuan modus investasi itu.
Lima tersangka kasus penipuan modus investasi di Batam itu di antaranya Jenny, Marto, Denny, Mujianto dan Bayu Praskoro Nugroho.
Penyidik Polda Kepri sebelumnya menetapkan kelimanya sebagai tersangka sejak 6 tahun lalu.
Namun penahanannya ditangguhkan sejak tahun 2021.
Baca Selengkapnya
Pulang Dari Batam Lidia Tewas Dibacok Suaminya, Pelaku Juga Serang Adik Ipar Hingga Tangannya Putus
– Pulang dari Batam untuk melihat anaknya sunat, Lidia Kristina (22) malah tewas dibunuh pria yang sudah menceraikannya secara agama.
Diketahui pelaku adalah Sandra Saputra (28), dia adalah suami Lidia Kristina perantau Batam yang pulang kampung untuk menghadiri acara sunatan sang anak.
Memang Sandra dan Lidia masih bersetatus suami istri, namun beberapa waktu lalau Lidia ceraikan secara agama oleh Sandra.
Dua bulan berlalu, Sandra mengundang Lidia untuk balik kekampung karena sang ana ingin khitanan tepat di momen sang anak libur sekolah.
Tapi sayang, kepulangan Lidia ternyata menjadi kepulangan dia untuk selamanya. Ia tidak pernah lagi balik ke Batam karena sudah tewas ditangan pria yang pernah mencintainya.
Baca Selengkapnya
Ketua RT di Bintan Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Dibawah Umur, Sudah Lakukan Puluhan Kali
, BINTAN –
Aksi ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) bikin warga geleng-geleng kepala.
Pasalnya, dia nekat mencabuli anak dibawah umur di wilayahnya.
Laki-laki berinisial Rd itu kini berurusan dengan polisi.
Pria 38 tahun itu diseret anggota Satreskrim Polsek Bintan Timur usai ketahuan melakukan pencabulan.
Pelaku melakukan aksi tak senono itu sejak November 2024 hingga awal tahun 2025.
Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah Diduga Milik Een Saputro Otak Pelaku Mafia Lahan yang Ditangkap Polda Kepri
, TANJUNGPINANG –
Ada sejumlah aset yang sudah disegel pihak kepolisian berkaitan dengan kasus Mafia Lahan yang di ekspos Polda Kepri, Rabu (03/07/2025).
Aset tersebut di berbagai lokasi di Tanjungpinang. Ada Rumah Mewah di Perumahan Mutiara Citra Residen, Jalan Panglima Dompak, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Lalu, ada dua unit ruko yang juga diberikan tanda garis polisi di Jalan Panglima Dompak, atau sebelah Cafe Leko, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kemudian, satu unit Boat Pancung yang bersandar di perairan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Terhadap rumah mewah tersebut, ketua RT 03 RW 07 kelurahan Batu 9 Tanjungpinang, Jali mengatakan, turut menyaksikan saat pihak kepolisian menyegel rumah tersebut.
Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pengeroyokan Viral di Foodcourt A2 Batam Segera Bebas, Divonis 4 dan 5 Bulan Penjara
, BATAM
– Kasus pengeroyokan yang sempat viral di Batam pada Februari 2025 lalu, akhirnya mencapai putusan hukum.
Dua terdakwa dalam kasus tersebut, Yohanes Ndona Woda dan Bonefasius Lamapaha, divonis 4 bulan 5 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang putusan yang digelar Kamis (3/7/2025).
Sidang berlangsung di ruang Prof Soebekti PN Batam, dipimpin oleh hakim ketua Ferri Irawan dengan dua anggota, Irpan Hasan Lubis dan Rinaldi.
Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan kurungan selama 4 bulan 5 hari, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, dan memerintahkan agar tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ferri dalam persidangan.
Baca Selengkapnya
[ ]